KABUPATEN TANGERANG, iNewsBanten - Proyek pembangunan gedung di wilayah Sepatan Timur Kabupaten Tangerang dilaporkan penggiat lingkungan, Teratai Institute ke Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, pada Senin, (3/2) 2025.
Menurut laporan yang diterima, pihak Teratai Institute mengadukan sebuah bangunan yang diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG) yang diperuntukkan untuk pabrik di wilayah Kelurahan Kedaung Barat, Sepatan Timur, Kab. Tangerang.
Yanto, selaku pihak pengadu menyampaikan bahwa ini merupakan upaya konkret masyarakat untuk mengawal pembangunan di lingkungan masyarakat.
"Tentu ini bagian dari partisipasi kami, untuk menyampaikan kepada pemerintah bahwa ada ketidaktertiban dan praktik yang bertentangan dengan aturan yang berlaku," ujar Yanto Founder Teratai Institute.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait