Selain itu, pihaknya menyampaikan bahwa dugaan tersebut dikarenakan tidak adanya papan nama perizinan PBG di area pembangunan.
Yanto menututurkan mengenai aturan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sudah jelas mewajibkan setiap pembangunan gedung sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.
"Ini kan aturannya sudah jelas, tinggal pemerintah menjalankan tugasnya, kita berharap segera ditindak," tegas Yanto.
Di tempat yang berbeda, praktisi hukum Santo Nainggolan mengungkapkan bahwa pemerintah perlu tegas dalam penegakan hukum, terlebih perizinan yang berpengaruh terhadap lingkungan sekitar.
"Jika ada pembangunan yang dilakukan tanpa adanya persetujuan bangunan gedung perlu segera ditindak, baik administratif maupun pidana kepada para pelanggar," pungkas Santo juga Pengamat kebijakan publik.
Sementara itu, ketika dimintai konfirmasi via pesan WhatsApp Miftah selaku Camat Sepatan Timur, Miftah belum memberikan keterangan terkait hal tersebut.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait