Diduga Pembangunan Gedung di Sepatan Timur Tidak Miliki Izin PBG

Topan Bagaskara
Nampak Lokasi Gedung yang dalam proses pembangunan di Sepatan Timur, Senin (3/2) 2025. | Foto: Istimewa.

Selain itu, pihaknya menyampaikan bahwa dugaan tersebut dikarenakan tidak adanya papan nama perizinan PBG di area pembangunan.

Yanto menututurkan mengenai aturan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sudah jelas mewajibkan setiap pembangunan gedung sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.

"Ini kan aturannya sudah jelas, tinggal pemerintah menjalankan tugasnya, kita berharap segera ditindak," tegas Yanto.

Di tempat yang berbeda, praktisi hukum Santo Nainggolan mengungkapkan bahwa pemerintah perlu tegas dalam penegakan hukum, terlebih perizinan yang berpengaruh terhadap lingkungan sekitar.

"Jika ada pembangunan yang dilakukan tanpa adanya persetujuan bangunan gedung perlu segera ditindak, baik administratif maupun pidana kepada para pelanggar," pungkas Santo juga Pengamat kebijakan publik.

Sementara itu, ketika dimintai konfirmasi via pesan WhatsApp Miftah selaku Camat Sepatan Timur, Miftah belum memberikan keterangan terkait hal tersebut.

Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network