"Kalaupun ada uji coba, areanya terbatas, hanya untuk kehandalan dan reliabilitas jaringan sebelum mereka mengurus izin resmi. Tapi proses perizinannya tidak semudah yang dibayangkan, membuat ISP itu cukup rumit," kata Nandar.
Ia juga menyebutkan, maraknya penyedia layanan internet yang belum berizin, yang berdampak pada persaingan harga di pasaran. Namun, ia menegaskan bahwa hal tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk mengabaikan regulasi.
"Semakin banyak provider, pasti ada persaingan harga. Tapi kalau ada ISP yang belum berizin, itu bisa dilaporkan ke pihak berwajib," tegasnya.
Untuk meningkatkan transparansi, pihaknya telah menyurati beberapa ISP agar menayangkan produk mereka di e-katalog.
"Ini salah satu cara agar masyarakat bisa melihat mana penyedia yang berizin. Intinya, mereka harus mengurus izin terlebih dahulu," tutupnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait