Menurutnya, di Kabupaten Pandeglang banyak laporan mengenai penyedia jasa internet yang belum berizin. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat dan instansi pemerintah untuk memastikan legalitas penyedia layanan sebelum menggunakan jasanya.
"Kita bisa cek apakah perusahaan tersebut sudah terdaftar di e-katalog atau belum. Jika sudah masuk e-katalog, itu berarti aman," pungkasnya.
Nandar menjelaskan, kewenangan pemberian izin bukan berada di tingkat daerah, melainkan pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Izin ini sangat penting untuk menjamin keamanan jaringan, termasuk mencegah akses ke konten berbahaya seperti judi online dan pornografi. Dengan provider yang berizin, pengguna internet juga lebih terlindungi," katanya.
Lanjutnya, setiap penyedia layanan internet harus mengantongi izin resmi sebelum beroperasi. Jika pun ada uji coba layanan, itu hanya diperbolehkan dalam skala terbatas dan untuk keperluan internal.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait