PANDEGLANG, iNewsBanten - Penyedia jasa internet (Reseller) tanpa izin atau ilegal diduga marak beroperasi di Kabupaten Pandeglang. Hal ini berdasarkan beberapa laporan di beberapa kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Pandeglang penyedia jaringan internet (Wi-Fi) RT-RW baik di perumahan maupun di kampung-kampung yang diduga tidak mengantongi izin. Kamis, (06/02/2025).
Menurut Ketua Pembela Aspirasi Masyarakat (Perpam) Provinsi Banten, Erland Felany Frazry menduga bahwa banyak oknum pengusaha Wi-Fi di Kabupaten Pandeglang yang diduga tidak taat aturan, serta adanya dugaan keterlibatan oknum pegawai di lingkungan PT. Telkom Cabang Pandeglang.
"Jadi hasil kami di lapangan setelah dicek melalui Speedtest ketika beli voucher tentang muncul lah yang namanya PT Telkom, setelah kami cek seperti di wilayah Pulosari dan Menes," ucapnya.
Persoalan ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat. Setelah dilakukan investigasi di lapangan, ditemukan adanya praktik penjualan kembali fasilitas Wi-Fi Managed Service (WMS).
"Kami menduga ini juga terjadi di kecamatan lain. Padahal, secara aturan, Wi-Fi rumahan dari Telkom tidak boleh dikomersialkan," ujarnya.
Ia menjelaskan, para pelaku membeli paket bandwidth atau Mbps dalam jumlah besar, misalnya 300 Mbps, lalu menyebarkannya ke masyarakat melalui sistem hotspot berbasis voucher.
Menurut Erland, pengusaha Wi-Fi ilegal ini meraup omzet hingga puluhan juta rupiah setiap bulan.
"Sumber internet yang digunakan berasal dari Indihome Telkom, yang kemudian dirancang menjadi server dengan jumlah tertentu. Dari situ, mereka bisa menghasilkan omzet puluhan juta setiap bulannya," jelasnya.
Menurutnya, hal ini lantaran kurangnya pengawasan dari PT Telkom terhadap penyedia jasa internet ilegal yang beroperasi di Kabupaten Pandeglang.
"Seharusnya PT Telkom memperketat pengawasan agar penyedia jasa internet ilegal ini tidak semakin marak," pungkasnya.
Seharusnya ada pengawasan oleh pihak yang berwenang, misalnya jika ada ada pengguna rumahan beli bandwidth besar, harus dicek digunakan untuk apa.
"Yang jelas, yang dirugikan adalah provider resmi seperti PT Telkom. Sayangnya, Telkom tidak melakukan tindakan tegas seperti inspeksi mendadak. Akibatnya, praktik ini merusak pasar bagi penyedia layanan internet resmi yang berbadan hukum," ujarnya.
Selain merugikan provider resmi, maraknya jaringan internet ilegal juga berdampak pada lingkungan.
"Kabel fiber optik yang dipasang sembarangan bisa merusak pemandangan dan membahayakan. Jika kabel putus, bisa menjadi malapetaka, apalagi kalau sampai melilit pengguna jalan," tambahnya.
Lebih lanjut, pihaknya telah mengantongi bukti terkait praktik ilegal yang dilakukan pengusaha Wi-Fi di Kecamatan Pulosari dan Menes. Ia berencana melaporkan temuan tersebut ke instansi terkait serta aparat penegak hukum untuk segera ditindaklanjuti.
"Saya sudah berkomunikasi dengan aparat penegak hukum, khususnya Subdit 5 Siber Polda Banten. Mereka juga akan menindaklanjuti, karena bukti-bukti sudah saya kirim. Dalam waktu dekat, saya akan resmi melaporkan kasus ini," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Sandi, dan Statistik (Diskomsantik) Pandeglang, Tb. Nandar Suptandar menegaskan bahwa setiap penyedia layanan internet, baik untuk masyarakat, swasta, maupun instansi pemerintah, harus memiliki izin resmi yang lengkap sebelum beroperasi.
"Pastikan dulu bahwa provider tersebut memiliki izin lengkap," ucapnya.
Menurutnya, di Kabupaten Pandeglang banyak laporan mengenai penyedia jasa internet yang belum berizin. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat dan instansi pemerintah untuk memastikan legalitas penyedia layanan sebelum menggunakan jasanya.
"Kita bisa cek apakah perusahaan tersebut sudah terdaftar di e-katalog atau belum. Jika sudah masuk e-katalog, itu berarti aman," pungkasnya.
Nandar menjelaskan, kewenangan pemberian izin bukan berada di tingkat daerah, melainkan pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Izin ini sangat penting untuk menjamin keamanan jaringan, termasuk mencegah akses ke konten berbahaya seperti judi online dan pornografi. Dengan provider yang berizin, pengguna internet juga lebih terlindungi," katanya.
Lanjutnya, setiap penyedia layanan internet harus mengantongi izin resmi sebelum beroperasi. Jika pun ada uji coba layanan, itu hanya diperbolehkan dalam skala terbatas dan untuk keperluan internal.
"Kalaupun ada uji coba, areanya terbatas, hanya untuk kehandalan dan reliabilitas jaringan sebelum mereka mengurus izin resmi. Tapi proses perizinannya tidak semudah yang dibayangkan, membuat ISP itu cukup rumit," kata Nandar.
Ia juga menyebutkan, maraknya penyedia layanan internet yang belum berizin, yang berdampak pada persaingan harga di pasaran. Namun, ia menegaskan bahwa hal tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk mengabaikan regulasi.
"Semakin banyak provider, pasti ada persaingan harga. Tapi kalau ada ISP yang belum berizin, itu bisa dilaporkan ke pihak berwajib," tegasnya.
Untuk meningkatkan transparansi, pihaknya telah menyurati beberapa ISP agar menayangkan produk mereka di e-katalog.
"Ini salah satu cara agar masyarakat bisa melihat mana penyedia yang berizin. Intinya, mereka harus mengurus izin terlebih dahulu," tutupnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait