Pekerja Wajib Dapatkan THR, Disnakertrans Kabupaten Pandeglang Buka Posko Pengaduan

Erdi
Layanan Posko pengaduan untuk para pekerja mendapatkan THR di Kantor Disnakertrans Kabupaten Pandeglang.

PANDEGLANG, iNewsBantenDisnakertrans Kabupaten Pandeglang telah membuka layanan posko pengaduan untuk para pekerja atau buruh di perusahaan terkait dengan pembayaran tunjangan hari raya (THR). Jum'at, (14/03/2025).

 

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertrans Kabupaten Pandeglang, Mohamad Kabir menyampaikan, Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) ini dibuka untuk para pekerja yang mengalami kendala dalam mendapatkan hak mereka. Dimana posko pengaduan tersebut beroperasi setiap hari kerja mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.

 

"Kami sesuai dengan surat edaran menteri, posko ini dijadwalkan buka mulai 17 hingga 27 Maret 2025 di Kantor Disnakertrans Kabupaten Pandeglang. Jika setelah tanggal itu masih ada pengaduan, kami siap menindaklanjuti," ucapnya.

 

Dengan demikian, pihaknya memastikan setiap pekerja wajib mendapatkan hak Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Posko pengaduan THR ini dibuka untuk mengawasi kepatuhan perusahaan dalam membayar THR kepada karyawannya.

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network