Pekerja Wajib Dapatkan THR, Disnakertrans Kabupaten Pandeglang Buka Posko Pengaduan

Erdi
Layanan Posko pengaduan untuk para pekerja mendapatkan THR di Kantor Disnakertrans Kabupaten Pandeglang.

Dalam aturan itu, THR wajib dibayarkan secara penuh paling lambat H-7 Idulfitri dan tidak boleh dicicil. Jika ada pekerja yang tidak menerima THR hingga batas waktu tersebut atau mendapat pembayaran tidak penuh, mereka bisa langsung melapor ke posko pengaduan.

 

Mohamad Kabir mengatakan hingga saat ini belum ada laporan terkait keterlambatan atau pencicilan pembayaran THR. 

 

"Kalau pengaduan tentang THR itu tidak ada dari tahun 2024 sampai sekarang. Paling hanya laporan terkait sengketa," tegasnya.

 

Mohamad Kabir mengimbau perusahaan untuk segera mencairkan THR kepada karyawannya sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Imbauan ini merupakan bagian dari upaya memastikan seluruh pekerja menerima haknya tepat waktu sesuai surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI.

Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network