Ini Hasil Putusan PN Pandeglang Terhadap Enam Pemburu Badak Jawa di TNUK

Erdi
Majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang tengah membacakan putusan perkara pemburu badak jawa.

Diketahui, Sahru merupakan pemburu utama, yang telah menembak mati badak jawa, menggunakan senjata api.

 

"Untuk terdakwa yang lain yaitu Atang Damanhuri, Isnen, Sayudin, Karib dan Leli, itu masing-masing dituntut 10 tahun penjara dengan denda 100 juta, majelis hakim memutuskan pidana selama 11 tahun dan denda 100 juta, jika denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan penjara selama 3 bulan," ucapnya.

 

Putusan ini lebih tinggi dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pandeglang, mengingat badak jawa, merupakan salah satu spesies yang terancam punah, dimana habitatnya hanya ada di Taman Nasional Ujung Kulon.

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network