Dalam diskusi, para narasumber menyoroti bagaimana politik hukum dapat memperkuat kewenangan kejaksaan tanpa mengorbankan prinsip independensi. Mereka juga membahas potensi intervensi dari berbagai pihak yang dapat menghambat kinerja kejaksaan dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan.
Prof. Assoc. Dr. Kiswanto menegaskan perlunya regulasi yang jelas serta dukungan akademik guna memperkuat institusi kejaksaan. Sementara itu, Masnun Kurniawan, S.H., M.H., mengangkat tantangan yang dihadapi kejaksaan dalam praktik hukum sehari-hari, termasuk tekanan politik dan birokrasi yang sering kali menghambat penegakan hukum.
Ahmad Syafaat dan Entis Sumantri menyoroti pentingnya peran masyarakat, terutama generasi muda, dalam mengawal independensi kejaksaan agar tetap bekerja berdasarkan prinsip keadilan. Mereka menegaskan bahwa transparansi dan partisipasi publik menjadi kunci dalam menjaga integritas institusi hukum.
Dalam diskusi, muncul kekhawatiran bahwa hukum saat ini seolah dijadikan alat kepentingan politik, bukan sebagai instrumen keadilan yang berpijak pada fakta dan data. Seharusnya, hukum menjadi panglima tertinggi di negeri ini, bukan alat kekuasaan. Namun, ada dugaan bahwa Kejaksaan kini lebih condong menjadi alat kekuasaan, bukan representasi dari supremasi hukum yang dijalankan hakim secara independen.
Melalui diskusi publik ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh pemahaman yang lebih mendalam terkait persoalan hukum, khususnya mengenai peran dan kewenangan aparat penegak hukum seperti Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK Yang seharusnya memiliki kewenangan yang setara bukan sebaliknya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait