SERANG, iNewsBanten - Terdakwa ekshibisionis yang pamer alat kelamin dan onani di Jalan Raya Nangela, Kampung Nanggung, Desa Nanggung, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang pada September 2024 lalu yakni Muhammad Nandi Aziz (22), kini dijatuhkan vonis selama 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten.
"Menjatuhkan terdakwa Muhammad Nandi Aziz Bin Aswendri pidana penjara selama 2 tahun,” dalam keterangan tertulis putusan PN Serang Nomor 843/Pid.B/2024/PN SRG yang dikutip awak media dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung, pada Jumat (21/2/2025).
Pemuda yang sempat viral di media sosial tersebut. Vonisnya dibacakan oleh Hakim Ketua Riyanti Desiwati dan Hakim Anggota Dessy Darmayanti bersama David Panggabean pada Rabu (18/2/2025) lalu. Karena terbukti bersalah melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Perbuatan Nandi sangat meresahkan masyarakat dan melanggar norma susila. Dan mengenai pertimbangan keadaan yang memberatkan, ucap hakim. Kemudian dampaknya juga bisa menimbulkan trauma bagi para korbannya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait