“Perbuatan terdakwa sangat melanggar norma susila dan sangat tidak sopan,” bunyi dalam putusannya.
Sedangkan keadaan yang meringankan yaitu terdakwa mengaku bersalah, menyesali perbuatannya, dan belum pernah dihukum.
Diketahui, perbuatan Nandi yang mempertunjukan alat kelamin dan onani di jalan raya itu viral setelah dua perempuan yang jadi korban memvideokan aksi Nandi. Dua wanita itu bahkan menjadi korban karena Nandi onani hingga mengeluarkan sperma dan mengenai baju salah satu wanita tersebut. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Kopo.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait