Terdakwa di Serang Divonis 2 Tahun Penjara, Paska Viral di Medsos Terkait Pamer Kelamin

Mad Sari
Foto: ilustrasi

“Perbuatan terdakwa sangat melanggar norma susila dan sangat tidak sopan,” bunyi dalam putusannya.

Sedangkan keadaan yang meringankan yaitu terdakwa mengaku bersalah, menyesali perbuatannya, dan belum pernah dihukum.

Diketahui, perbuatan Nandi yang mempertunjukan alat kelamin dan onani di jalan raya itu viral setelah dua perempuan yang jadi korban memvideokan aksi Nandi. Dua wanita itu bahkan menjadi korban karena Nandi onani hingga mengeluarkan sperma dan mengenai baju salah satu wanita tersebut. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Kopo.



Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network