Cecep mengatakan, permohonan pemohon dalam hal ini Paslon 01 Andhika – Nanang tidak memenuhi syarat formil. Hal ini karena fakta selisih perolehan suara antara kedua paslon sangat jauh 40,34 persen perolehan suara.
“Kami menduga bahwa putusan hakim MK, memutus tidak dengan berdasarkan hukum, mengesampingkan pasal 158 tersebut sebagai syarat formil adalah sebuah kekeliruan yang,” ucapnya. kepada wartawan dalam konferensi pers di LBH Tajusa Azhar pada Selasa (25/2/2025).
Cecep mengaku, keputusan MK ini merugikan paslon nomor urut 02 yang mendapat banyak siara pada pilkada Kabupaten Serang 2024.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait