Kuasa Hukum Zakiyah-Najib Hamas: Hakim MK Tidak Cermat dalam Putusan PSU

Erdi
Kuasa Hukum Zakiyah-Najib Hamas: Hakim MK Tidak Cermat dalam Putusan PSU(ist)



Cecep menambahkan, penerapan pasal tersebut cukup krusial dan penting. Karena menurutnya, pasal tersebut bisa jadi bahan pertimbangan dan perolehan suara didapat secara murni.

"Penerapan pasal tersebut sangatlah penting untuk di pertimbangkan, karena perlahan suara tersebut telah di dapati sesuai fakta atau pilihan warga secara murni,” jelasnya.

Lebih lanjut, Cecep menerangkan tidak ada bukti kecurangan di lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) di pilkada Kabupaten Serang 2024.

“Tidak ada kejadian khusus di tempat kejadian suara di TPS atau tidak ada kecurangan yang dilakukan penyelanggara pilkada (KPU) selaku termohon,” jelasnya.



Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network