“Majlis Hakim yang mulia menurut kami itu tidak teliti tidak cermat dan atau tidak menerapkan aturan hukum pasal 158 UU Nomor 10 tahun 2016 terkait ambang batas 0,5 persen suara,” ujarnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
“Majlis Hakim yang mulia menurut kami itu tidak teliti tidak cermat dan atau tidak menerapkan aturan hukum pasal 158 UU Nomor 10 tahun 2016 terkait ambang batas 0,5 persen suara,” ujarnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait