"Saya berharap kepada penegak hukum tolong diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," pungkas Jayadi.
Sementara itu laporan tersebut diterima oleh Bripda Muhamad Fadlan menjelaskan dalam keterangan tertulis dalam laporan pengaduan, petugas menerima laporan 11:30 Senin (3/3/2025) dari ketua Gerpinas Jayadi Teja Permana dan rekan-rekannya atas dugaan tindak pidana setiap orang sengaja menyerang kehormatan dan nama baik menuduh ke orang lain satu hal.
"Dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik sebagaimana dimaksud pasal 27A Undang undang (UU) Nomor 1 tahun 2024 tentang informasi dan transaksi Elektronik (ITE)," terangnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait