SERANG, iNewsBanten - Warga Tanara melaporkan akun media sosial (Medsos) milik Liuchen ke Polda Banten Senin, (3/3/2025), atas dugaan pencemaran nama baik. Pelaporan ini dilakukan setelah akun medsos tersebut diduga menyebarkan informasi yang tidak benar dan merugikan nama baik Jayadi Eka Permana sebagai Ketua Gerakan Pengawal Investasi Indonesia (Gerpinas).
Menurut keterangan pelapor, akun Facebook milik Liuchen telah menyebarkan informasi yang tidak benar melalui media sosial dan telah merugikan nama baik warga Tanara khusus Jayadi Eka Permana ketua DPD Desa Tanara.
Pelapor juga menyatakan bahwa akun media sosial telah melakukan tindakan yang tidak bertanggung jawab.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait