Rugikan Negara Rp11,9 Miliar, Bea Cukai Merak Serahkan Tersangka Pengedar 12 Juta Batang Rokok

Sahlan
Rugikan Negara Rp11,9 Miliar, Bea dan Cukai Merak Serahkan Tersangka Pengedar 12 Juta Batang Rokok Ilegal (Foto:List)

Nilai perkiraan barang bukti mencapai Rp 17,2 miliar, dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp 11,9 miliar. Para tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Klas IIB Serang untuk 20 hari ke depan, sambil menunggu penyusunan surat dakwaan untuk pelimpahan perkara ke persidangan.

“Kejaksaan Negeri Cilegon menegaskan komitmennya dalam menangani perkara tindak pidana di bidang cukai demi kepentingan penerimaan negara, sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024,”tegas Diana (PSR)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network