Nilai perkiraan barang bukti mencapai Rp 17,2 miliar, dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp 11,9 miliar. Para tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Klas IIB Serang untuk 20 hari ke depan, sambil menunggu penyusunan surat dakwaan untuk pelimpahan perkara ke persidangan.
“Kejaksaan Negeri Cilegon menegaskan komitmennya dalam menangani perkara tindak pidana di bidang cukai demi kepentingan penerimaan negara, sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024,”tegas Diana (PSR)
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait