Pria Asal Lampung Divonis Pidana Penjara 14 Tahun, Cabuli Anak Dibawah Umur di Kota Cilegon

Mad Sari
Foto: Ilustrasi.

SERANG, iNewsBanten – Karena terbukti melakukan pencabulan terhadap gadis berusia 16 tahun di Cilegon. Deri Sandora (27) pria asal Lampung itu dijatuhi pidana penjara selama 14 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang.

“Dikutip dari laman direktori Putusan Mahkamah Agung
Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 14 tahun,” Senin (17/3/2025).

Selain itu, Majelis Hakim yang dipimpin David Panggabean juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp5 miliar. 

"Deri terbukti melanggar Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak. Selain pidana penjara, Majelis Hakim yang dipimpin David Panggabean juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp5 miliar,"

Dijelaskan, bahwa mulanya Deri dan korban berkenalan melalui media sosial facebook pada Juni 2024 silam. Keduanya kemudian sempat beberapa kali bertemu, kemudian pada 8 Agustus 2024, Deri menemani korban menjual handphone, sambungnya.

Kemudian sekitar pukul 21.00 malam, Deri mengajak korban ke salah satu hotel di Pulomerak, Kota Cilegon. Di situ Deri mencabuli korban meski korban sempat berusaha menolak dan luluh karena dijanjikan akan dinikahi.

Deri juga sempat mengajak korban ke rumahnya di Lampung pada kesokan harinya  disana juga Deri melakukan pencabulan yang kedua kepada korban. Pada 15 Agustus 2024 Deri kemudian mengantar korban ke rumah sakit karena orang tua korban sakit.

Kemudian, deri diinterogasi oleh kakak korban dan mengakui perbuatannya. Deri lalu dilaporkan ke Polres Cilegon dan ditangkap keesokannya.

“Bahwa benar saksi anak berumur 16 tahun pada saat kejadian,” tulis putusan.

Vonis Deri lebih ringan satu tahun dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut 15 tahun penjara. Mengenai keadaan yang meringankan vonisnya, Hakim berpedapat Deri telah menyesali perbuatannya.

Sedangkan keadaan yang memberatkan yaitu perbuatan Deri sudah memberikan dampak traumatis terhadap korban.

“Perbuatan terdakwa telah memberikan dampak psikis dan trauma bagi anak korban dimana pada saat ini tampak tanda-tanda yang mengarah pada gangguan depresi dan gangguan post trouma syndrome disorder,” tulis putusan.

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network