Usai persidangan, Rizal Hakiki selaku kuasa hukum para pemohon dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD), mengatakan kecewa dengan tidak hadirnya Polda Banten karena akhirnya sidang harus ditunda dengan waktu yang cukup lama.
Pihaknya sempat meminta beberapa permintaan untuk sidang 14 April 2025 nanti kepada hakim, agar sembilan orang pemohon bisa dihadirkan secara langsung sidang praperadilan nanti dan juga sempat meminta hakim agar sidang penundaan itu digelar sebelum lebaran karena cuti lebaran baru dimulai tanggal 28 Maret.
“Karena di dalam surat edaran Mahkamah Agung mengatur apabila berkas perkara (kasus) yang di Kejaksaan sudah dilimpahkan ke Pengadilan maka secara otomatis praperadilan dianggap gugur, sebenarnya yang jadi poin keberatan kami itu,” tutur Rizal.
Sebagai langkah untuk menghindari gugurnya praperadilan, Rizal menuturkan pihaknya akan mencoba berkirim surat ke Komisi Yudisial (KY) untuk meminta atensi kepada Hakim di PN Serang agar bisa menunda berkas dari Kejaksaan.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait