SERANG, iNewsBanten - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E hukuman demosi 1 tahun.
Terkait putusan tersebut, Bharada E memilih untuk tidak mengajukan banding. "Saudara Richard (Bharada E) menyatakan menerima (putusan)," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Transnational Crime Center (TNCC), Jakarta Selatan, Rabu, 22 Februari 2023.
Dalam putusan Sidang KKEP, Bharada E tidak dipecat dari instasi Polri. Namun, eks ajudan Ferdy Sambo itu diatuhi sanksi administratif berupa demosi selama satu tahun.
Sidang KKEP berlangsung sekira 6 jam dari kedatangan Bharada E pukul 10.30 WIB. Perbuatan Bharada E dianggap tercela karena menembak Brigadir J.
Bharada E juga dijatuhi hujuman meminta maaf secara lisan di hadapan Majelis Sidang KKEP, dan permintaan maaf secara tertulis kepada pimpinan Polri.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait