Ada delapan saksi yang seharusnya dihadirkan dalam sidang KKEP. Yakni, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf, Kombes Murbani Budi Pitono (MBP), Iptu Januar Arifin (JA), AKP Dyah Chandrawati (DC), Ipda AM dan Ipda S.
Namun, Ferdy, Ricky, Kuat, Kombes MBP, Iptu JA tak hadir dalam Sidang KKEP itu. Untuk Ferdy, Ricky, dan Kuat tak hadir karena belum dapat izin dari pengadilan untuk hadiri sidang.
Sedangkan Kombes MBP dan Iptu JA tak hadir karena sakit. Sidang dipimpin tiga perwira polisi yakni Ketua Komisi Sidang yaitu Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Sakeus Ginting.
Kemudian, anggota komisi sidang yakni Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri Kombes Imam Thobroni dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri Kombes Hengky Widjaja.
Artikel ini telah tayang dengan judul https://nasional.okezone.com/read/2023/02/22/337/2769602/dihukum-demosi-1-tahun-bharada-e-terima-putusan-tak-ajukan-banding
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait