“Kami berharap agar ketua Pengadilan PN Serang menangguhkan terlebih dahulu dan menghormati proses praperadilan. Kalau pun memang agar berkas kasus dilimpahkan Kejaksaan ke Pengadilan. kami berharap agar ketua Pengadilan PN Serang menangguhkan terlebih dahulu dan menghormati proses praperadilan,” tuturnya.
Ketidakhadiran Polda Banten sangat disayangkan karena sidang ini merupakan ajang pembuktian apakah Polda Banten sudah melakukan penangkapan dan penetapan tersangka dengan benar atau tidak.
“Justru arena persidangan ini arena bagi kami secara hukum untuk membuktikan dan pihak Polda juga bisa membuktikan kalau yang kami dalilkan (penangkapan dilakukan tidak sesuai SOP) itu tidak benar jadi kita punya ruang untuk saling membuktikan dalih masing-masing,” kata Rizal.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait