SERANG, iNewsBanten – Dua warga Kota Serang, Moch Sahroni alias Roni (24) dan Jaka Hermadi (34), resmi menjalani sidang perdana atas kasus pengeroyokan yang menewaskan pemuda bernama Fahrul Abdilah, dalam insiden brutal yang terjadi pada 15 April 2025 lalu.
Keduanya tidak sendiri. Aksi kekerasan itu dilakukan bersama dua anggota TNI aktif dari Korem 064 Maulana Yusuf, yakni Pratu Muhammad Iqram dan Pratu Fendri Stevardo Sarimole. Dua prajurit itu kini tengah diproses di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
