Hasil visum dari RSUD Banten dan analisis forensik RS Bhayangkara Banten menunjukkan Fahrul mengalami luka terbuka di kepala, pendarahan otak, dan memar berat akibat kekerasan benda tumpul.
“Penyebab kematian adalah mati lemas akibat cedera otak berat,” tegas Ayu.
Selain Fahrul, sejumlah warga lainnya juga menjadi korban, antara lain Herlangga, Zatmiko, Budiharjo, serta seorang perempuan bernama Nabilla Ramadhanti yang sempat pingsan setelah dipukul di kepala.
Setelah melakukan aksi brutal tersebut, para terdakwa melarikan diri dan kembali menuju tempat hiburan malam Alexa.
Dalam persidangan perdana ini, baik Sahroni maupun Jaka serta tim penasihat hukum mereka tidak mengajukan eksepsi. Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
