LEBAK, iNewsBanten - Sebanyak sembilan pasangan bukan suami istri diamankan oleh Satpol PP Lebak, di sebuah kost-kostan di Kampung Jaura, Desa Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung. Kamis, (17/4/2025).
Mirisnya, saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati pasangan yang bersembunyi di atas plafon. Diduga lokasi tersebut merupakan tempat prostitusi.
Menurut Asep Didi Herdiansyah, Sekretaris Satpol PP Lebak razia tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat.
“Atas aduan tersebut, maka kami Satpol PP melakukan razia sesuai surat tugas dari komandan. Dalam rangka menindaklanjuti adanya pengaduan dari masyarakat bahwa kost-kostan tersebut disalahgunakan menjadi tempat prostitusi,” ucapnya.
Lebih lanjut, saat melakukan patroli di salah satu kost-kostan, pihaknya tidak menemukan para penghuni. Hal itu diduga lantaran informasi razia telah bocor.
Namun, setelah bergerak ke lokasi lainnya, petugas mendapati sembilan pasangan sejoli muda mudi.
“Di satu tempat lagi kami menemukan ada sembilan pasangan yang kita amankan. Dan langsung dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan dan pembinaan,” ujarnya.
Ia menambahkan, dari sembilan pasangan yang diamankan, ada yang masih duduk di bangku sekolah SMP.
“Kesembilan pasangan yang diamankan tersebut tidak bisa menunjukkan bukti resmi pernikahannya yakni surat nikah. Sehingga melanggar Perda nomor 6 tahun 2003,” tutupnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
