Setelah dua hari dilakukan perawatan, Fahrul Abdilah dinyatakan meninggal dunia pada Jumat, 18 April 2025 sekitar pukul 07.00 WIB kemarin, saat ini korban telah dimakamkan di kampung halamannya di Sajira, Kabupaten Lebak, pada pukul 11.00 WIB di hari yang sama.
Terkait pelaku, lanjut Salahuddin, MS diketahui merupakan mahasiswa asal Kecamatan Cipare, sementara JH adalah karyawan BUMN yang tinggal di Kelurahan Sumur Pecung.
“Keduanya sudah resmi ditahan dan dalam proses penyidikan,” katanya.
Salahuddin juga mengaku bahwa pihaknya kini telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, diantaranya, NR (25) seorang mahasiswa asal Kelurahan Pelawad Ciruas, AK (27) wiraswasta dari Kelurahan Kasemen, dan HS (26) karyawan swasta warga Kecamatan Keragilan.
Dengan begitu, Salahuddin memastikan pihaknya akan terus melakukan penyidikan secara intensif untuk mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan kasus ini.
“Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk kekerasan dan menjamin proses hukum berjalan adil dan transparan,” tutup Salahuddin.
Para pelaku dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
