Zakiyah-Najib Menang Besar di PSU Pilkada Kabupaten Serang, Ini Hasilnya

Erdi
Zakiyah-Najib Menang Besar di PSU Pilkada Kabupaten Serang, Ini Hasilnya (ist)

SERANG, iNewsBanten - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Serang 2024 menggelar rekapitulasi hasil Perhitungan perolehan suara pemungutan suara ulang (PSU), Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Serang Ratu Zakiyah-Najib Hamas unggul dari rivalnya Andika Hazrumy -Nanang Supriatna.

 

Berdasarkan hasil Pleno yang dilaksanakan di Forbis Hotel, Kabupaten Serang pada Kamis 24 April 2025, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Serang Ratu Zakiyah-Najib nomor urut 02 meraih 583.971 suara atau 75, 9 Persen, Sementara Andika-Nanang nomor urut 01 memperoleh 24,1 persen hanya meraih 185.353 suara.

 

Dari data tersebut juga diperoleh data suara sah sebanyak 769.323 suara, suara tidak sah sebanyak 21.134 dan jumlah total suara sah dan tidak sah sebanyak 790.457 suara.

Ketua KPU Kabupaten Serang Muhammad Nasehudin, mengatakan pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten tingkat partisipasi mengalami penurunan dibanding sebelumnya.

 

“Ada penurunan kalau di 27 November itu 73,6 persen di 19 April hanya mencapai 64,4 persen jadi sekitar ada 9 persen penurunan atau 100 ribu lebih pemilih yang tidak menggunakan hak pilih pada psu.” ucapnya kepada Wartawan pada Kamis (24/4/2025).

 

Menurutnya, hal tersebut berkaitan dengan hari libur dan termasuk long Weekend, akan tetapi pihaknya sudah berupaya mensosialisasikan kepada masyarakat.

“Karena kalau kita lihat dari distribusi C pemberitahuan itu hampir 97 persen semuanya terdistribusi.” ucapnya.

 

“Artinya surat pemberitahuan pemungutan suara itu sudah sampai ke pemilih, namun kaitannya dengan ketidak hadiran itu kembali pada pemilih.” ujarnya.

 

Naseh menjelaskan, terkait selisih surat suara ada kelebihan sekitar 0,2 persen sekitar 2000 surat suara, pihaknya pun melakukan sortir dan pelipatan karena fisik kertas surat suara tipis.

 

“Namun secara umum meskipun ada kelebihan tidak menganggu proses pemungutan suara.” terangnya.

Lanjut, kata Naseh, Adapun adanya gugatan ataupun tidak di Mahkamah Konstitusi itu dilihat dari pengumuman Buku Register Perkara Konstitusi terpublis.

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network