SERANG, iNews Banten – Jelang pelaksanaan PSU Tim Gabungan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Banten dan Kabupaten Serang berhasil mengungkap praktik dugaan politik uang menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Serang.
Dari kejadian sebanyak dua orang terduga pelaku berinisial ND (30) dan MH (31) ditangkap saat beraksi di Jalan Baru Bendung Pamarayan, Kecamatan Cikeusal, Jumat (18/4/2025).
Berdasarkan informasi Keduanya diketahui merupakan bagian dari tim pemenangan Paslon 01, AH dan NN. Modus yang mereka gunakan yakni dengan meminta Kartu Keluarga (KK) dari calon pemilih untuk dicatat ke dalam daftar nominatif.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
