Dua Timses Terkena OTT di Malam PSU Kabupaten Serang

Erdi
Dua orang terduga pelaku berinisial ND (30) dan MH (31) ditangkap saat beraksi di Jalan Baru Bendung Pamarayan, Kecamatan Cikeusal, Jumat (18/4/2025). Foto Dokumentasi Polda Banten

SERANG, iNews Banten – Jelang pelaksanaan PSU Tim Gabungan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Banten dan Kabupaten Serang berhasil mengungkap praktik dugaan politik uang menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Serang.

Dari kejadian sebanyak dua orang terduga pelaku berinisial ND (30) dan MH (31) ditangkap saat beraksi di Jalan Baru Bendung Pamarayan, Kecamatan Cikeusal, Jumat (18/4/2025).

Berdasarkan informasi Keduanya diketahui merupakan bagian dari tim pemenangan Paslon 01, AH dan NN. Modus yang mereka gunakan yakni dengan meminta Kartu Keluarga (KK) dari calon pemilih untuk dicatat ke dalam daftar nominatif.



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network