Dua Timses Terkena OTT di Malam PSU Kabupaten Serang

Erdi
Dua orang terduga pelaku berinisial ND (30) dan MH (31) ditangkap saat beraksi di Jalan Baru Bendung Pamarayan, Kecamatan Cikeusal, Jumat (18/4/2025). Foto Dokumentasi Polda Banten

Kemudian, para pemilih dijanjikan uang tunai sebesar Rp50.000 per orang untuk mendukung Paslon 01 dalam PSU tersebut.

Koordinator Penyidik Gakkumdu, Kompol Endang Sugiarto, menjelaskan kronologi penangkapan yang dilakukan oleh tim di lapangan.

“Tim Gakkumdu telah mengamankan dua orang pelaku sedang membawa uang sebesar Rp9.550.000, yang diduga akan disebarkan kepada para pemilih sesuai dengan data nominatif dengan nilai nominal masing-masing calon penerima Rp50.000, hal ini dilakukan untuk kepentingan pemenangan Paslon 01 dalam PSU Kabupaten Serang,” kata Endang.



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network