Hero berharap kepada seluruh masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui atau menjadi korban aksi premanisme atau korban tindak pidana kejahatan.
“Diharapkan kepada masyarakat yang mengetahui adanya aksi premanisme baik berupa kegiatan pemerasan, pencurian dengan cara mengancam, aksi pemalakan atau pemungutan liar dan segala tindak pidana dapat segera melaporkan ke kantor Polisi terdekat untuk dilakukan tindak lanjut," pungkasnya.
Terakhir Hero menegaskan bahwa Polres Lebak Polda Banten dan jajaran akan menindak tegas seluruh pelaku premanisme sesuai ketentuan hukum dan Undang undang.
“Kepada masyarakat untuk tidak melakukan aksi premanisme dan tindak pidana, kami Polres Lebak dan jajaran tidak segan untuk menindak tegas kepada seluruh aksi tindak pidana premanisme sesuai ketentuan hukum dan Undang undang yang berlaku,” tegas Hero.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
