Selain menyasar pemilik bangunan individu, DTRB bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) juga aktif melakukan penyuluhan ke kalangan pengembang dan pemilik kawasan. Kegiatan ini dilakukan secara langsung di berbagai kecamatan serta melalui platform digital dan media sosial.
“Kami juga menyederhanakan regulasi agar proses pengurusan PBG menjadi lebih mudah dan cepat,” tambah Hendri.
Ia pun mengajak masyarakat, khususnya yang bangunannya belum memiliki izin, untuk segera mengurus persetujuan guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi bangunan gedung yang berlaku.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
