Wow ! Retribusi PBG Kabupaten Tangerang Tembus Rp 15,26 Miliar di Awal 2025

Wisnu
Gedung DTRB Kabupaten Tangerang. (Ist)

Selain menyasar pemilik bangunan individu, DTRB bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) juga aktif melakukan penyuluhan ke kalangan pengembang dan pemilik kawasan. Kegiatan ini dilakukan secara langsung di berbagai kecamatan serta melalui platform digital dan media sosial.

“Kami juga menyederhanakan regulasi agar proses pengurusan PBG menjadi lebih mudah dan cepat,” tambah Hendri.

Ia pun mengajak masyarakat, khususnya yang bangunannya belum memiliki izin, untuk segera mengurus persetujuan guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi bangunan gedung yang berlaku.



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network