Menurut Indri, penggunaan frasa “instansi lain” dalam klausul tersebut sangat berisiko karena membuka ruang interpretasi yang terlalu luas, termasuk potensi penyalahgunaan oleh pihak-pihak tertentu.
“Kata 'instansi lain' ini bisa saja ditafsirkan sebagai biro perjalanan atau perusahaan travel, padahal itu bukan lembaga pendidikan. Ini celah yang sangat rawan dimanfaatkan dan menciptakan ketidakadilan dalam pelaksanaan aturan,” terangnya.
SEMMI meminta Dinas Pendidikan Kota Tangerang untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik, khususnya kepada pihak sekolah dan orang tua siswa, agar tidak terjadi kesalahpahaman maupun tindakan sepihak dalam pelaksanaan surat edaran tersebut.
“Harus ada kejelasan, transparansi, dan kepastian hukum. Jangan sampai surat edaran ini malah membuat bingung dan menimbulkan ketimpangan di lapangan,” tegas Indri.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Jamaluddin, belum memberikan tanggapan resmi meski telah dihubungi melalui pesan WhatsApp oleh redaksi.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
