SEMMI Kritisi Surat Edaran Wali Kota Tangerang Terkait Study Tour yang Dinilai Kabur dan Subjektif

Topan Bagaskara

TANGERANG, iNewsBanten – Pemerintah Kota Tangerang mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8237/400.3.1/IV/2025 tertanggal 23 April 2025, yang membatasi pelaksanaan kegiatan karya wisata (study tour) dan outing class di lingkungan sekolah. Edaran ini mendapat sorotan dari sejumlah pihak, termasuk Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI), yang menilai kebijakan tersebut tidak memiliki kejelasan hukum dan berpotensi menimbulkan polemik di lapangan.

Surat edaran itu diterbitkan sebagai tindak lanjut atas larangan kegiatan study tour yang lebih dulu dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Banten. Dalam edaran tersebut, Pemerintah Kota Tangerang menegaskan pentingnya mitigasi risiko terhadap potensi bahaya yang mungkin timbul selama kegiatan luar sekolah berlangsung, baik secara keselamatan siswa maupun aspek administratif sekolah.

Namun, dalam surat itu juga tertulis bahwa sekolah yang tetap menggelar study tour akan dikenai sanksi. Poin inilah yang menjadi sorotan SEMMI. Ketua SEMMI Indri Damayanthi menilai, redaksi mengenai sanksi yang akan dijatuhkan terlalu umum, tanpa disertai penjelasan mengenai bentuk, jenis, atau dasar hukumnya.

“Dalam surat hanya disebutkan akan diberikan sanksi, tapi tidak dijelaskan seperti apa bentuknya, apakah administratif, teguran, atau sanksi lainnya. Ini menimbulkan multitafsir, bersifat subjektif, dan tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat jika dijadikan dasar tindakan,” ujar Indri kepada iNewsBanten, Sabtu (25/5/2025).

Selain itu, Indri juga menyoroti adanya pengecualian dalam surat edaran tersebut. Dalam poin tertentu, disebutkan bahwa larangan kegiatan study tour tidak berlaku bagi sekolah yang sebelumnya sudah memiliki perjanjian kerja sama dengan sekolah lain atau instansi lain di luar wilayah Kota Tangerang, selama perjanjian tersebut ditandatangani sebelum surat edaran diterbitkan.

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network