“Alhamdulillah, akta notaris koperasi kami sudah resmi jadi. Ini adalah langkah awal menuju sistem ekonomi desa yang lebih mandiri dan berkeadilan. Kami ingin koperasi ini benar-benar menjadi alat perjuangan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar,” ujar Rafik saat ditemui di kantor desa, Rabu (28/5/2025).
Didukung Pembiayaan dari Banprov dan Dana Desa
Penerbitan akta koperasi difasilitasi oleh notaris bersertifikasi koperasi, sesuai aturan perundangan yang berlaku. Proses legalisasi ini didukung pembiayaan dari Bantuan Keuangan Provinsi Banten (Banprov) sebesar Rp2.500.000, khusus dialokasikan untuk jasa notaris.
Selain itu, dalam waktu dekat, pemerintah desa juga akan menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) sebagai syarat administratif koperasi. Kegiatan tersebut dibiayai dari alokasi 3 persen anggaran operasional desa, yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2025.
“Dari awal kita pastikan prosesnya transparan. Warga tahu berapa anggaran, siapa notarisnya, dan tahapan apa saja yang akan kita jalankan. Ini bukan program fiktif, ini kerja nyata,” tegas Rafik.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
