Bercinta Lalu Membunuh: Fakta Baru Kasus Suami Habisi Istri di Serang

Erdi
Bercinta Lalu Membunuh: Fakta Baru Kasus Suami Habisi Istri di Serang, Foot iNEws Banten

SERANG, iNewsBanten.id – Fakta mengejutkan terungkap dalam ekspose kasus pembunuhan sadis yang menggegerkan warga Perumahan Puri Anggrek, Kota Serang. Petry Sihombing (35), ditemukan tewas dibunuh oleh suaminya sendiri, Wadison Pasaribu. Kasus tersebut diekspos di Aula Mapolres Serang Kota, Kamis (5/6/2025).

Kapolres Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria, menyebut pembunuhan tersebut sudah direncanakan oleh pelaku. Motif utamanya karena pelaku tidak lagi mencintai korban dan telah menjalin hubungan asmara dengan wanita lain di luar pernikahan.

“Ini bukan pembunuhan spontan. Pelaku mengakui telah merencanakan aksinya sejak jauh hari. Ia merasa tidak mencintai istrinya lagi dan sudah berselingkuh,” ungkap Kombes Yudha dalam konferensi pers.

Yang lebih mengejutkan, pelaku mengakui sempat berhubungan badan dengan korban sebelum menghabisi nyawanya. Aksi pembunuhan dilakukan ketika korban sedang tertidur usai berhubungan intim.

“Pelaku kemudian mencekik korban menggunakan kain kelambu. Setelah korban tak bernyawa, pelaku mengikat tangan korban dan membuat skenario palsu seolah-olah terjadi perampokan,” jelas Kapolres.

Dalam upaya mengelabui polisi, Wadison juga melukai dirinya sendiri dan bersembunyi dalam karung, berharap bisa memancing simpati dan menyembunyikan jejak.

Namun, sandiwara tersebut runtuh. Pelaku akhirnya mengaku kepada abangnya sendiri, Herman Pasaribu, bahwa dirinya yang melakukan pembunuhan. Pengakuan tersebut disampaikan kepada kuasa hukum keluarga korban, Lambas Toni Pasaribu.

“Ia mengaku secara langsung. Motifnya karena sudah menjalin hubungan lain dan tidak ingin melanjutkan rumah tangga. Bahkan ia merencanakan semua dengan sadar dan tenang,” ujar Lambas.

Polisi memamerkan sejumlah barang bukti dalam ekspose, termasuk kain kelambu yang digunakan untuk membunuh korban, pakaian berlumuran darah, dan bekas luka buatan di tubuh pelaku. Wadison resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network