Enam Warga Cibetus Kabupaten Serang Disidang, Aksi Protes Berujung Pembakaran Kandang Ayam

Erdi
Ilustrasi persidangan.

SERANG, iNewsBantenEnam warga Kampung Cibetus, Desa Gurug, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (11/6/2025). Mereka dituduh terlibat dalam aksi protes yang berujung pada pembakaran kandang ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera (STS).

Para terdakwa adalah Cecep Supriyadi, Nana, Samsul, Yayat Sutihat, Abdul Rohman, dan M. Ridwan. Keenamnya dinilai jaksa telah melanggar hukum akibat tindakan mereka terhadap fasilitas perusahaan peternakan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten, Raden Isjunyanto, menuntut hukuman berbeda bagi masing-masing terdakwa. Yayat, Cecep, Samsul, dan Nana dituntut satu tahun enam bulan penjara karena melanggar Pasal 160 dan 170 ayat 1 KUHP.

Sementara itu, Abdul Rohman dan M. Ridwan dituntut satu tahun tiga bulan penjara. Mereka dianggap turut serta melakukan pengrusakan secara bersama-sama.

“Abdul Rohman dan M. Ridwan terbukti melakukan tindak kekerasan terhadap barang sesuai Pasal 170 ayat 1 KUHP,” kata Raden saat membacakan tuntutan di hadapan Majelis Hakim.

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network