Utang Picu Pembunuhan, Wanita Cilegon Tewas Usai Disekap Teman Arisan

Sahlan
Utang Picu Pembunuhan, Wanita Cilegon Tewas Usai Disekap Teman Arisan (Foto:Istimewa)

 


Barang Bukti yang diamankan (Foto:istimewa)
 

Kepolisian menerapkan pasal berlapis dalam kasus ini. Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 170 tentang kekerasan bersama-sama, dan Pasal 351 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

"Ancaman pidana yang dihadapi sangat berat, bisa sampai hukuman mati," tegas Kasat Reskrim.

Penyidikan masih berlangsung, termasuk pendalaman motif emosional dan teknis keterlibatan masing-masing tersangka dalam insiden tersebut.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network