Transaksi pengiriman itu diketahui telah Fitri lakukan sebanyak 4 kali selama Agustus-November 2024 dengan nominal hingga puluhan juta. Terakhir, ia mengirim uang sebesar Rp120 juta. Selama transaksi itu berlangsung, ZM juga diketahui telah mengembalikan sebagian kecil dari modal yang diberikan oleh Fitri.
"Selanjutnya pada 4 Desember 2024 saya menanyakan kepada ZM untuk mengembalikan uang modal investasi pekerjaan seluruhnya, namun dia hanya menjawab "nanti-nanti saja". Kemudian saya menanyakan kembali namun tidak pernah direspon atau tidak ada jawaban. Sampai saat ini ZM tidak pernah mengembalikan uang modal saya," tutupnya.
Hal serupa juga dialami oleh Novi Flow, warga Pagebangan, Kota Cilegon. Ia mengaku turut menjadi korban dari investasi dan arisan yang diadakan oleh ZM.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
