Mendes PDT Serahkan Akta Badan Hukum Kopdes Merah Putih ke 326 Desa se-Kabupaten Serang

Erdi
Mendes PDT Serahkan Akta Badan Hukum Kopdes Merah Putih ke 326 Desa se-Kabupaten Serang. Ist

Yandri Susanto menegaskan, akta badan hukum ini menjadi dasar penting untuk memperkuat kelembagaan ekonomi desa dan membuka peluang usaha yang lebih luas bagi masyarakat desa. 
Ia juga menyebutkan bahwa seluruh tenaga kerja Kopdes Merah Putih akan mendapatkan perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan.

“Kita ingin pastikan seluruh tenaga kerja Kopdes Merah Putih terlindungi. Dan hari ini, 100 persen Kopdes di Kabupaten Serang sudah resmi berbadan hukum,” ujar Yandri di sela kegiatan penyerahan akta hukum tersebut. Rabu (2/7/2025).



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network