LEBAK, iNewsBanten – Aliran Sungai Ciberang di Rangkasbitung yang biasanya tenang, mendadak menjadi saksi bisu tragedi kemanusiaan. Penemuan jasad seorang bayi laki-laki pada pertengahan Juni lalu memantik penyelidikan intensif aparat kepolisian. Satu bulan berselang, Kepolisian Resor Lebak akhirnya mengungkap dugaan latar peristiwa tersebut.
Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, dalam konferensi pers di Mapolres Lebak, Kamis, 10 Juli 2025, menyampaikan hasil penyelidikan tim gabungan Satreskrim dan Polsek Rangkasbitung. Mereka menyebut telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini: seorang perempuan muda berusia 19 tahun, berinisial ER, dan seorang perempuan dewasa, U (49), yang diduga turut serta dalam membuang jasad sang bayi.
“Bayi tersebut diduga dilahirkan tanpa bantuan medis di kamar mandi RSUD Adjidarmo. Proses kelahiran itu tidak terdeteksi pihak rumah sakit karena yang bersangkutan dirawat atas keluhan dada,” ujar Zaki.
Menurut hasil penyelidikan, ER melahirkan secara mandiri. Setelah itu, bayi yang baru dilahirkannya dibungkus selimut dan diserahkan kepada U. Bayi tersebut kemudian dimasukkan ke dalam kantong plastik hitam dan diletakkan di selokan dekat pintu keluar rumah sakit, yang bermuara ke Sungai Ciberang.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
