Jejak Sunyi di Sungai Ciberang Lebak, Polisi Ungkap Fakta di Balik Penemuan Mayat Bayi

Indra Rangkas
Polres Lebak ungkap kasus penemuan mayat bayi di sungai Ciberang, Lebak.

Polisi mengungkapkan sejumlah barang bukti yang turut diamankan dalam perkara ini. Di antaranya hasil visum, percakapan daring antara ER dan U, pakaian bayi, serta sebuah telepon genggam milik salah satu terduga.

 

Meski belum diketahui pasti kondisi bayi saat dibuang, pihak kepolisian menempuh jalur hukum dengan menyangkakan beberapa pasal, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) seperti Pasal 338 dan Pasal 340.

 

"Ancaman hukumannya cukup berat, maksimal seumur hidup atau 15 tahun penjara, tergantung pembuktian dalam proses peradilan," ujar Zaki.

 

Penyelidikan masih berlanjut. Pihak kepolisian menegaskan bahwa setiap individu berhak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network