Menurut Kombes Wiwin, modus operandi yang digunakan para tersangka adalah sistem "titik", di mana sabu diambil dari seseorang berinisial B yang kini mendekam di Lapas Pandeglang. WR dan AP lalu menyebarkan paket sabu ke lokasi yang sudah ditentukan untuk kemudian diambil oleh pemesan.
"Motifnya jelas keuntungan ekonomi. Tersangka WR mendapat bayaran antara Rp1 juta hingga Rp6 juta per transaksi, sedangkan AP dibayar Rp100 ribu hingga Rp300 ribu untuk membantu meletakkan paket sabu," ungkapnya.
Kedua tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda maksimal sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
