“Kami bersama-sama dengan TNI dan Polri melakukan pembongkaran ini karena warung tersebut berdiri secara ilegal dan mengganggu ketertiban di kawasan industri SUJ Kami berharap penertiban ini menjadi pelajaran bagi warga agar selalu mematuhi aturan yang berlaku,” ujar Agus Ariyadi Camat Ciwandan kepada media, Rabu (23/7/2025).
"Untuk kedepannya lokasi tersebut akan dijadikan tempat ruang terbuka hijau, sesuai arahan dari Wali Kota Cilegon, jadi tempat tersebut bisa bermanfaat bagi masyarakat Cilegon," ungkap Agus.
Sementara itu Asep humas PT KTI menjelaskan, kami sudah beberapa kali mengingatkan agar warung tersebut tidak berdiri di atas lahan kami. Namun upaya tersebut tidak diindahkan, setelah Viral di medsos kami bersama Forkopimcam mengambil langkah tegas demi menjaga keamanan dan kelancaran aktivitas perusahaan," tegas Asep.
"Setelah pembongkaran ini diharapkan dapat mengembalikan ketertiban dan memberikan efek jera bagi warga yang mencoba menempati lahan perusahaan secara ilegal, kami bersama Forkopimcam juga berjanji akan terus melakukan pengawasan ketat di kawasan industri untuk mencegah hal serupa terjadi kembali," Pungkasnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
