Sindikat Begal Solar Beraksi di Jalan Tol, Polda Banten Tangkap 6 Pelaku, 2 Buron

Erdi
Sindikat Begal Solar Beraksi di Jalan Tol, Polda Banten Tangkap 6 Pelaku, 2 Buron, foto : humas polda banten


Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa handphone, ATM, serta truk tangki berisi solar dari lokasi penangkapan dan penadah.

Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, seumur hidup, atau pidana mati, tergantung pada pembuktian unsur kekerasan dan peran masing-masing pelaku.

Lebih lanjut, Dian Setyawan menyebut sindikat ini juga pernah beraksi di Tol Jakarta–Cikampek, tepatnya di wilayah Cikarang, dalam tiga kejadian serupa.

“Mereka adalah sindikat lintas wilayah dengan modus dan jaringan yang terorganisir. Kami terus buru dua pelaku DPO dan selidiki kemungkinan keterlibatan penadah lainnya,” tandasnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network