Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa handphone, ATM, serta truk tangki berisi solar dari lokasi penangkapan dan penadah.
Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, seumur hidup, atau pidana mati, tergantung pada pembuktian unsur kekerasan dan peran masing-masing pelaku.
Lebih lanjut, Dian Setyawan menyebut sindikat ini juga pernah beraksi di Tol Jakarta–Cikampek, tepatnya di wilayah Cikarang, dalam tiga kejadian serupa.
“Mereka adalah sindikat lintas wilayah dengan modus dan jaringan yang terorganisir. Kami terus buru dua pelaku DPO dan selidiki kemungkinan keterlibatan penadah lainnya,” tandasnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
