“Setelah menguasai mobil tangki, pelaku membawa truk tersebut ke lokasi penadah di wilayah Cilegon. Solar hasil rampasan kemudian dipindahkan ke tangki lain,” terang Dian.
Solar curian sebanyak 14.000 liter dijual senilai Rp110 juta dan hasilnya dibagi rata ke para pelaku. Masing-masing mendapatkan sekitar Rp11,5 juta.
“Para pelaku berkumpul kembali di rumah AS di Lebak dan membagi uang hasil kejahatan. Motifnya jelas, untuk keuntungan pribadi,” ujarnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
