Selain sosialisasi, Pemkot juga akan mendampingi pengusaha penitipan kendaraan untuk mengurus izin melalui OSS (Online Single Submission). Setelah izin terbit, mereka akan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) sehingga resmi terdaftar.
Dengan status wajib pajak, setiap pengelola diwajibkan melaporkan omzet bulanan dan membayar pajak sekitar 10 persen dari pendapatan usaha penitipan kendaraan.
“Ini baru langkah awal. Setelah tiga kecamatan tersebut, seluruh wilayah Kota Cilegon akan kita masukkan dalam program ini,” tambah Aziz.
Kebijakan tersebut diyakini mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menertibkan praktik penitipan kendaraan yang selama ini belum terawasi dengan baik.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
