Pemkot Cilegon Sasar Pajak Penitipan Kendaraan, Target Baru Dongkrak PAD

Ali
Pemkot Cilegon Sasar Pajak Penitipan Kendaraan, Target Baru Dongkrak PAD

Selain sosialisasi, Pemkot juga akan mendampingi pengusaha penitipan kendaraan untuk mengurus izin melalui OSS (Online Single Submission). Setelah izin terbit, mereka akan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) sehingga resmi terdaftar.

Dengan status wajib pajak, setiap pengelola diwajibkan melaporkan omzet bulanan dan membayar pajak sekitar 10 persen dari pendapatan usaha penitipan kendaraan.

“Ini baru langkah awal. Setelah tiga kecamatan tersebut, seluruh wilayah Kota Cilegon akan kita masukkan dalam program ini,” tambah Aziz.

Kebijakan tersebut diyakini mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menertibkan praktik penitipan kendaraan yang selama ini belum terawasi dengan baik.

Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network