Para pelaku kini ditahan di Mapolres Serang dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
Para pelaku kini ditahan di Mapolres Serang dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait