LEBAK, iNewsBanten – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak menekankan pentingnya pengelolaan limbah pada dapur Satuan Pelayanan Satuan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pengelola diminta membuat bak penampungan limbah agar pencemaran lingkungan dapat dicegah.
Kepala DLH Lebak, Iwan Sutikno, mengatakan proses pengolahan makanan menghasilkan sisa-sisa makanan, baik organik maupun nonorganik, yang berpotensi mencemari lingkungan jika tidak dikelola dengan baik.
“Limbah organik kapasitas pencemarannya sangat tinggi, menimbulkan bau, dan rentan menimbulkan penyakit bagi masyarakat sekitar,” ujarnya, Kamis (25/9/2025).
DLH meminta pengelola SPPG atau MBG segera berkoordinasi terkait pengangkutan limbah, baik dengan DLH, BUMDes, maupun pemerintah desa. Sampah organik harus diangkut ke tempat pembuangan akhir (TPA) yang layak karena cepat menimbulkan bau dan lalat.
Untuk limbah cair, pengelola juga diminta membangun bak penampungan atau semacam septic tank agar sisa cairan makanan dapat mengendap sebelum dibuang.
“Jangan sampai limbah cair langsung dialirkan ke selokan atau drainase karena bisa mencemari lingkungan,” tegas Iwan.
Ia menambahkan, koordinasi dengan DLH penting agar pihaknya tidak menerima aduan masyarakat terkait limbah dapur SPPG.
“Kami berharap pengelola SPPG mematuhi aturan pengelolaan limbah demi menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan,” tutupnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
