Sekretaris Jenderal IJTI Usmar Almarwan menegaskan, kebebasan pers merupakan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Pasal 18 ayat (1) UU Pers tegas menyatakan, siapa pun yang dengan sengaja menghalangi kerja pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda Rp500 juta. Hal ini harus menjadi perhatian serius,” kata Usmar.
Kebebasan Pers Harus Dijaga
IJTI mengingatkan semua pihak agar menjunjung tinggi nilai demokrasi, kemerdekaan pers, serta hak publik untuk memperoleh informasi. Menurut IJTI, peran jurnalis di lingkungan Istana sangat penting dalam menyampaikan informasi kebijakan negara kepada masyarakat luas.
“IJTI akan terus mengawal agar kebebasan pers tetap terjamin. Kami berharap peristiwa ini bisa segera diklarifikasi dan tidak terulang lagi,” tutup Herik.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
