SERANG, iNewsBanten — Seorang anggota Polri berinisial Brigadir HA, yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di Polsek Cinangka, diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Banten atas dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri terkait kasus asusila.
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial ES ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Cilegon pada 4 Oktober 2025. Dalam laporannya, ES mengaku pernah menjalin hubungan pribadi dengan Brigadir HA hingga terjadi persoalan yang kemudian ramai diberitakan di sejumlah media daring.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Paminal Sipropam Polres Cilegon memeriksa pelapor, sejumlah saksi, serta pemilik vila di kawasan Cinangka, Kabupaten Serang, yang diduga menjadi lokasi terjadinya pelanggaran etik. Dari hasil pemeriksaan, diketahui Brigadir HA pernah berada di vila tersebut bersama pelapor pada 16 Juli 2025 dan melakukan perbuatan yang melanggar norma serta Kode Etik Profesi Polri.
Selain memeriksa pelapor dan saksi, penyidik juga meminta keterangan dari istri sah Brigadir HA. Dalam pemeriksaan, terduga pelanggar mengakui perbuatannya telah menjalin hubungan pribadi dengan pelapor dan melakukan tindakan yang tidak pantas sebagai anggota kepolisian.
Setelah proses penyelidikan internal, Paminal Polres Cilegon melaporkan hasil pemeriksaan kepada Kapolres Cilegon pada 16 Oktober 2025, dan pimpinan menindaklanjuti perkara tersebut dengan pemeriksaan lanjutan. Brigadir HA kemudian diserahkan ke Bidpropam Polda Banten pada Kamis (23/10) malam untuk pendalaman dan proses penyidikan lebih lanjut.
“Benar, saat ini Bidpropam Polda Banten tengah menangani dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri oleh salah satu personel Polres Cilegon. Yang bersangkutan sudah ditempatkan di tempat khusus untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto di Serang, Rabu (29/10/2025).
Didik menegaskan, Polda Banten berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan anggotanya.
“Pimpinan sudah menekankan bahwa setiap anggota yang terbukti melanggar akan diproses secara transparan dan akuntabel. Ini bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri,” ujarnya.
Polda Banten memastikan proses penyidikan terhadap Brigadir HA dilakukan secara profesional, objektif, dan tuntas sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
